BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Visi politik
dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing, maju
dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dan strategi
ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa,
berakhlak muliah, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari politik?
2.
Apakah
pengertian dari strategi?
3.
Apakah
pengertian dari stratifikasi politik nasional?
4.
Bagaimana
peran pemerintah dalam stratifikasi politik nasional?
5.
Bagaimana
penerapan dalam kehidupan sehari-hari?
1.3
Tujuan
1. Apakah
pengertian dari politik?
2. Apakah pengertian dari strategi?
3. Apakah pengertian dari stratifikasi politik
nasional?
4. Bagaimana peran pemerintah dalam stratifikasi
politik nasional?
5. Bagaimana penerapan dalam kehidupan sehari-hari?
1.4
Manfaat
Dapat memberikan implementasi yang nyata pada
peran pemerintah dan masyarakat dalam stratifikasi politik nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu polistaia. Polis artinya masyarakat yang menyatu dan dapat berdiri
sendiri, dan dalam kata lain dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia
artinya urusan. Dalam sudut pandang kepentingan penggunaan, kata politik
memiliki arti yang berbeda-beda. Agar kita lebih memahami pengertian politik tersebut,
maka disampaikan beberapa pengertian politik dari segi kepentingan
penggunaannya, yaitu:
- Politik berdasarkan arti kepentingan umum
Politik
dalam pengertian kepentingan umum berarti segala upaya untuk kepentingan orang
banyak, baik yang berada di bawah kekuasaan pusat negara maupun di bawah
kekuasaan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka politik dapat dikatakan
sebagai suatu rangkaian asas-asas yang dikehendaki beserta dengan jalan maupun
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang
diinginkan.
2. Politik berdasarkan arti kebijaksanaan
Politik
dalam artian suatu kebijaksanaan berarti suatu penggunaan beberapa
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya
suatu usaha ataupun cita-cita yang diinginkan. Titik berat politik dalam arti
kebijaksanaan yaitu adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu
usaha dan pencapaian suatu cita-cita atau keinginan. Sehingga politik merupakan
suatu tindakan yang dilakukan kelompok atau individu tertentu terhadap suatu
permasalahan dalam masyarakat ataupun negara. Dengan demikian maka bahasan
politik yaitu membicarakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, kebijakan umum dan distribusi.
2.2 Pengertian strategi
Definisi strategi adalah cara untuk
mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan
geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar,
rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15,
2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan
berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan
tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari
perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
2.3 Pengertian Stratifikasi Politik
Nasional
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan
Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD
1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan
dalam GBHN dan ketetapan MPR.
Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat
kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya
menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan
makro strategi.
3.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan
tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang
tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang
berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu
ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam
mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan
hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam
bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non
departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.
5.
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut
yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan
kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota
dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut
dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau
walikota/ kepala daerah tingkat II.
2.4 Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam
Bidang Pembangunan Nasional
A. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang
tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing, maju dan sejahtera dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak muliah, cinta tanah
air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
B. Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
C. Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang-undang.
D. Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
1. Politik
Dalam Negeri
a.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
b.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d.
Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
2. Politik Luar
Negeri
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
E. Implementasi
di Bidang Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana
kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
F. Implementasi
di Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju
terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran
pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta
meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik
mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan
budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
G. Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam
kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
b.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan
Olahraga
a.
Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi
masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olah raga penyandang
cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang
membanggakan di tingkat Internasional.
b.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup,
yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat.
c.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
5. Pembangunan Daerah
A. Umum
1). Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2). Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi
daerah.
B. Khusus
Dalam rangka pengembangan otonomi
daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk
menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan segera dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut
perlu ditempuh, yaitu contohnya di Maluku, menugaskan pemerintah untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil,
nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
6. Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup
a. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
H. Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan rakyat.
2. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
3. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan
memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia. Polis artinya
masyarakat yang menyatu dan dapat berdiri sendiri, dan dalam kata lain
dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia artinya urusan. Dalam sudut
pandang kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda-beda. politik
dari segi kepentingan penggunaannya:
1.
Politik
berdasarkan arti kepentingan umum
2.
Politik
berdasarkan arti kebijaksanaan
Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi
yang menghubungkan keunggulan strategi dengan tantangan lingkungan, yang
dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dapat dicapai melalui pelaksanaan
yang tepat oleh organisasi.
Polstranas
atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan
suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan
tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas
untuk mancapai tujuan nasional. Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
2.
Tingkat Kebijakan Umum
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
5.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
DAFTAR
PUSTAKA
Retno eka http://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/ (Diakses 26
November 2014 11:40)